A. Secara Lisan
1. | Melalui telepon (0765) 31928, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB |
2. | Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Dumai Kelas I B di Jalan Putri Tujuh, Kota Dumai, Propinsi Riau. |
B. Secara Tertulis
1. | Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Dumai, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui pos ke alamat kantor di Jalan Putri Tujuh, Kota Dumai, Propinsi Riau. |
2. | Melalui e-mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. |
3. | Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. |
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Dumai
1. | Pengadilan Agama Dumai kelas I B akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
2. | Pengadilan Agama Dumai akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan. |
3. | Pengadilan Agama Dumai akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis. |
4. | Pengadilan Agama Dumai hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor. |