Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

Ditulis oleh super admin on .

Ditulis oleh super admin on . Dilihat: 1144

BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

NOMOR : 2-144/KMA/SK/VIII/2022

TANGGAL : 30 AGUSTUS 2022

TENTANG STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN

 

Pedoman pelayanan Informasi (dirangkum) :

II. HAK PEMOHON INFORMASI DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI

A. Hak Pemohon Informasi
Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap Orang berhak:

a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan/atau

Setiap pemohon informasi Publik berhak mengajukan permohonan informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut;
Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.

B. Kewajiban Pengguna Informasi
Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DOWNLOAD SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Dumai

Jl. Putri Tujuh, Kel. Teluk Binjai, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Riau - 28812

Telp: (0765) 31928
Fax: (0765) 31928

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Pengadilan Agama Dumai @2021
}); })(jQuery);