Assalamu'alaikum Wr.Wb..Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Dumai Kelas IB | Media Informasi dan Transparansi Peradilan

 
 
 
http://sidasi.pa-dumai.go.id
http://sidasi.pa-dumai.go.id

 

Ketua PA Dumai Hadiri Undangan Rapat Walikota Dumai, Bahas Percepatan Penanganan Covid-19 | (8/6)

Ditulis oleh super admin on .

Ditulis oleh super admin on . Dilihat: 886

Ketua PA Dumai Hadiri Undangan Rapat Walikota Dumai,
Bahas Percepatan Penanganan Covid-19 | (8/6)


Ketua PA Dumai saat menghadiri undangan rapat Walikota Dumai

Dumai | www.pa-dumai.go.id

Bertempat Gedung Sri Bunga Tanjung di jalan putri tujuh kota Dumai, Walikota Dumai mengelar rapat yang membahas tentang penyampaian kebijakan tentang percepatan penanganan Covid-19 yang berkaitan dengan usaha restoran/rumah makan/cafe/kedai kopi dan usaha lainnya (7/6/2020).

Dalam rapat ini Walikota Dumai (H. Zulkifli AS) turut mengundang Forkopimda salah satu diantaranya Ketua Pengadilan Agama Dumai (Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H.), Sekretaris Kota Dumai, Kasatpol PP, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas DPMPTSP, Kalak BPBD dan pemilik usaha yang ada di kota Dumai

Acara dimulai pada pukul 19.30 WIB, Walikota Dumai membuat suatu aturan bagi pemilik usaha yang ada di kota Dumai, dalam aturannya menjabarkan tentang seluruh usaha yang ada dikota Dumai mulai saat ini sudah boleh dibuka, namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

Bagi penjual dan pembeli harus memakai masker, pemilik usaha harus menyediakan alat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun. Selain itu bagi pembeli yang ingin makan ditempat pemilik usaha maka, satu meja harus diisi oleh dua orang dengan berjarak 1 meter dengan pengunjung lainnya.

Penandatangan surat pernyataan oleh pemilik usaha terkait dengan aturan Walikota Dumai

Usaha hanya boleh dibuka mulai dari jam 05.00 sampai dengan 22.00 WIB, apabila pemilik usaha tidak bisa menerapkan aturan yang telah dibuat, maka Walikota Dumai akan memberi sanksi sesuai dengan aturan yang ada.


Walikota, Ketua PA Dumai dan Forkopimda foto bersama dengan pemilik usaha Kota Dumai

Usai sosialisasi terkait dengan aturan yang telah dibuat Walikota Dumai, seluruh pemilik usaha diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan Walikota Dumai.

“Untuk keluarga besar PA Dumai saya mengimbau bagi yang ingin berbelanja dan makan ditempat pemilik usaha, maka harus tetap mengikuti aturan yang telah dibuat oleh Walikota Dumai, ini semua demi menjaga kesehatan kita bersama agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19,” kata Ketua saat diwawancarai oleh Jurnalis PA Dumai.

Semoga dengan adanya aturan ini, dapat memberikan peluang kembali bagi pemilik usaha yang ada di kota Dumai, usaha lancar dan masyarakat kota Dumai sehat terhindar dari Covid-19. (Ardy_Tim Redaksi PA Dumai)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Dumai

Jl. Putri Tujuh, Kel. Teluk Binjai, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Riau - 28812

Telp: (0765) 31928
Fax: (0765) 31928

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Pengadilan Agama Dumai @2021
}); })(jQuery);