Hakim Mediator Pengadilan Agama Dumai Berhasil Mendamaikan Pihak Berperkara (27/08)
Dumai, 27 Agustus 2024 – Pengadilan Agama Dumai kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya mediasi. Hakim Mediator Bapak Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H., berhasil mendamaikan pihak yang berperkara dengan nomor perkara 439/Pdt.G/2024/PA.Dum.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk mencabut perkara yang telah diajukan dan berkomitmen untuk hidup rukun kembali. Keberhasilan mediasi ini menunjukkan efektivitas peran hakim mediator dalam menyelesaikan sengketa secara damai tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.
Keberhasilan ini juga merupakan wujud dari komitmen Pengadilan Agama Dumai dalam menjalankan fungsinya untuk mendamaikan pihak-pihak yang berkonflik, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan. Dengan pencabutan perkara ini, diharapkan hubungan kedua pihak dapat kembali harmonis dan tetap terjalin dengan baik.