Ketua PA Dumai Laksanakan Sosialisasi SK KMA 108/KMA/SK/VI/2016 Tentang Tata Kelola Mediasi (03/07)
Ketua PA Dumai Laksanakan Sosialisasi SK KMA 108/KMA/SK/VI/2016 Tentang Tata Kelola Mediasi (03/07)
Dumai, 03 Juli 2024 — Ketua Pengadilan Agama (PA) Dumai, Bapak Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H., melaksanakan sosialisasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 108/KMA/SK/VI/2016 tentang Tata Kelola Mediasi di lingkungan PA Dumai. Acara sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh hakim, panitera, mediator, dan pegawai PA Dumai.
Dalam pemaparannya, Bapak Wachid Baihaqi menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai tata kelola mediasi sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan penyelesaian sengketa secara damai dan efisien. "Mediasi adalah sarana penting dalam menyelesaikan sengketa secara damai. Dengan memahami dan menerapkan tata kelola mediasi yang baik, kita dapat memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien kepada masyarakat," ujarnya.
Beliau juga menjelaskan secara rinci mengenai prosedur, tahapan, dan peran masing-masing pihak dalam proses mediasi sesuai dengan SK KMA 108/KMA/SK/VI/2016. "Kita harus memastikan bahwa setiap proses mediasi berjalan sesuai dengan aturan dan pedoman yang telah ditetapkan. Ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan kita," tambahnya.
Acara sosialisasi ini juga diisi dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta aktif bertanya dan berdiskusi mengenai berbagai aspek praktis dalam pelaksanaan mediasi. Ketua PA Dumai memberikan jawaban dan penjelasan yang komprehensif untuk memastikan pemahaman yang jelas bagi semua peserta.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur PA Dumai semakin memahami dan menerapkan tata kelola mediasi dengan baik, sehingga dapat memberikan kontribusi positif dalam penyelesaian sengketa di masyarakat secara damai dan adil.