Assalamu'alaikum Wr.Wb..Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Dumai Kelas IB | Media Informasi dan Transparansi Peradilan

 
 
 
http://sidasi.pa-dumai.go.id
http://sidasi.pa-dumai.go.id

 

Eksekusi Warisan Berakhir Damai Di Pengadilan Agama Dumai

Ditulis oleh super admin on .

Ditulis oleh super admin on . Dilihat: 142

Eksekusi Warisan Berakhir Damai Di Pengadilan Agama Dumai

  

Setelah melalui perjalanan panjang dan sudah tiga kali berganti pimpinan, akhirnya perkara Nomor 521/Pdt.G/2020/PA.Dum yang diajukan pada tanggal 16 November 2020 oleh seorang ibu terhadap menantu dan empat orang cucunya berhasil ditaklukkan oleh ketua PA Dumai ibu Laila Nofera Bakar, S.Ag., M.H dengan eksekusi damai.

Adapun perkara ini berawal dari meninggalnya seorang bernama M. Yusuf Dalimunthe dan meninggalkan ahli waris yaitu seorang ibu kandung, seorang istri dan empat orang anak laki-laki kandung, serta meninggalkan harta warisan berupa dua bidang tanah yang berdiri rumah induk dan rumah petak 12 pintu diatasnya, dua bidang tanah perkebunan sawit, tiga unit mobil dan dua unit motor yang menurut Penggugat yang tak lain adalah ibu kandung almarhum, harta tersebut belum dibagi, dan karena tidak ditemukan solusi damai dalam keluarga akhirnya Penggugat Hj. Rahyatul Ayani binti Abdul Samat mengajukan gugatan waris terhadap menantu dan cucu-cunya tersebut pada tanggal 16 November 2020 di Pengadilan Agama Dumai

Dipantau dari laman SIPP Pengadilan Agama Dumai, perkara tersebut dilaksanakan sebanyak 15 kali sidang dan diputus pada tanggal 23 Agustus 2021, hal ini membuktikan betapa alot dan kerasnya kedua belah pihak sehingga memaksa Hakim untuk lebih serius dan hati-hati dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut, bahkan tidak cukup sampai disitu, para Tergugat mengajukan banding atas putusan tingkat pertama tersebut pada tanggal 26 Agustus 2020 dengan Nomor Register 97/Pdt.G/2021/PTA.Pbr yang kemudian diputus oleh PTA Pekanbaru pada tanggal 21 Oktober 2021 yang isinya membatalkan putusan PA Dumai dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijk Verklaard). Atas putusan banding tersebut, Terbanding atau Penggugat awal mengajukan kasasi pada tanggal 22 November 2021 yang kemudian diputus oleh Mahkamah Agung RI pada tanggal 29 Juni 2022 dengan Nomor Register 481 K/Ag/2022 yang isinya Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Nomor Register 97/Pdt.G/2021/PTA.Pbr tanggal 21 Oktober 2021 dan mengadili sendiri yang isinya lebih kurang sama dengan putusan tingkat pertama, ½ (seperdua) harta bersama menjadi hak Tergugat I selaku istri dan ½ (seperdua) lainnya menjadi harta warisan almarhum M. Yusuf Dalimunthe yang dibagi kepada ahli waris, yaitu ibu kandung 1/6 bagian (16/96), istri 1/8 bagian (12/96) dan sisanya untuk ke empat anak laki-laki kandung almarhum masing-masing mendapat 17/96 bagian. 

Setelah berjalan hampir lebih kurang 7 bulan, putusan kasasi tersebut belum juga dilaksanakan sehingga Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi mengajukan eksekusi pada tanggal 3 Februari 2023 dengan Nomor Register 1/Pdt.Eks/2023/PA.Dum, Alhamdulillah setelah melalui sidang aanmaning, Ketua PA Dumai Laila Nofera Bakar, S.Ag., M.Ag didampingi  Panitera Helmi Cendra, S.Ag., M.H berhasil membujuk para pihak untuk melakukan kesepakatan dengan cara membuat estimasi nilai 9 obyek yang tertera dalam putusan Kasasi tersebut dengan angka nominal seluruhnya Rp5.600.000.000,- (lima milyar enam ratus juta rupiah), setengah bagian sebesar Rp2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) menjadi milik Gusna Ernanetty binti Dt. Asarajo istri almarhum M.Yusuf Dalimunthe (Termohon Eksekusi I) dan setengah bagian lagi sebesar Rp2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) menjadi harta warisan yang dibagikan sesuai dengan isi putusan Mahkamaqh Agung RI, dari setengah bagian yang menjadi harta warisan tersebut sebesar Rp2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah), Pemohon eksekusi yang tak lain adalah mertua dan nenek dari para Termohon eksekusi memperoleh  1/6 atau 16/96   yaitu sebesar Rp466.666.666,- (empat ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah), dan para Termohon eksekusi akhirnya menyerahkan sebidang tanah dan berdiri rumah permanen diatasnya yang terletak di Kota Tanjung Balai Sumatera Utara dan ditaksir nilainya sebesar Rp460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah) sebagai konpensasi atas hak Pemohon eksekusi tersebut.

(Nds)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Dumai

Jl. Putri Tujuh, Kel. Teluk Binjai, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Riau - 28812

Telp: (0765) 31928
Fax: (0765) 31928

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Pengadilan Agama Dumai @2021
}); })(jQuery);