Mediasi Efektif : Mediator non Hakim berjasa dalam Penyelesaian Perceraian (30/08)
Mediasi Efektif : Mediator non Hakim berjasa dalam Penyelesaian Perceraian (30/08)
PA DUMAI, KOTA DUMAI – Rabu, 30 Agustus 2023 Pendekatan mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian semakin menunjukkan hasil positif berkat peran aktif mediator non-hakim. Dalam kasus-kasus terbaru di Pengadilan Agama Dumai, mediator yang terlatih secara khusus telah memainkan peran kunci dalam membantu pasangan yang bercerai untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan.
Mediator non-hakim, yang biasanya memiliki latar belakang dalam bidang psikologi, konseling, atau hukum, memiliki kemampuan untuk merangkul aspek emosional dan psikologis dalam kasus perceraian. Dalam peran mereka, mereka membantu pasangan untuk berkomunikasi secara lebih efektif, menemukan titik-titik kesamaan, dan mencapai solusi yang saling menguntungkan tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang dan melelahkan.
Kehadiran mediator non-hakim juga mengurangi beban kerja hakim dan mempercepat proses penyelesaian perkara di pengadilan. Kasus perceraian yang dapat diselesaikan melalui mediasi cenderung menghindari pertempuran hukum yang mahal dan memakan waktu, memberikan solusi lebih cepat kepada para pihak yang terlibat.
Kasus-kasus sukses ini menunjukkan bahwa mediasi yang dipandu oleh mediator non-hakim telah menjadi alternatif yang efektif dan bermanfaat dalam mengatasi sengketa perceraian. Dengan semakin diperhatikannya pendekatan ini, Pengadilan Agama Dumai berharap dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat dan memfasilitasi penyelesaian yang adil dan damai.