Assalamu'alaikum Wr.Wb..Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Dumai Kelas IB | Media Informasi dan Transparansi Peradilan

 
 
 
http://sidasi.pa-dumai.go.id
http://sidasi.pa-dumai.go.id

 

Bukti Kekuatan Dialog: Hakim Mediator Pengadilan Agama Dumai Berjaya Mendamaikan Perkara Eksekusi (10/08)

Ditulis oleh super admin on .

Ditulis oleh super admin on . Dilihat: 59

Bukti Kekuatan Dialog: Hakim Mediator Pengadilan Agama Dumai Berjaya Mendamaikan Perkara Eksekusi (10/08)

 

PA DUMAI, KOTA DUMAI – Kamis, 10 Agustus 2023, Bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Dumai telah berjalan eksekusi secara damai atas perkara eksekusi Nomor 01/Pdt.Eks/2023/PA.Dum, permohoan eksekusi ini adalah permohonan terhadap Putusan Kasasi No.481 K/AG/2022 tanggal 29 Juni 2022 (Pengadilan Agama Dumai Nomor 521/Pdt.G/2020/PA.Dum tanggal 23 Agustus 2021, jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Nomor 97/Pdt.G/2021/PTA.Pbr tanggal 21 Oktober 2021) tentang harta Warisan. Dalam eksekusi tersebut, hadir Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi dan para Termohon Eksekusi.

 

Untuk menyelesaikan eksekusi yang diajukan sejak tanggal 03 Februari 2023 tersebut, Para pihak bersepakat untuk membuat estimasi nilai 9 obyek yang tertera dalam putusan Kasasi tersebut dengan angka nominal seluruhnya Rp5.600.000.000,- (lima milyar enam ratus juta rupiah), setengah bagian sebesar Rp2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) menjadi milik Gusna Ernanetty binti Dt. Asarajo istri almarhum M.Yusuf Dalimunthe (Termohon Eksekusi I) dan setengah bagian lagi sebesar Rp2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) menjadi harta warisan yang dibagikan sesuai dengan isi putusan Mahkamaqh Agung RI, dari setengah bagian yang menjadi harta warisan tersebut sebesar Rp2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah), Pemohon eksekusi yang tak lain adalah mertua dan nenek dari para Termohon eksekusi memperoleh  1/6    yaitu sebesar Rp466.666.666,- (empat ratus enem puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah).

 

Setelah melalui perjalanan panjang, alot dan menguras biaya dan pikiran, perkara dengan register Nomor 521/Pdt.G/2020/PA.Dum yang diajukan pada tanggal 16 November 2020, lalu diajukan banding dan terakhir kasasi, akhirnya Ketua Pengadilan Agama Dumai ibu Laila Nofera Bakar, S.Ag., M.Ag didampingi Panitera Bapak Helmi Cendra, S.Ag., M.H berhasil membujuk kedua belah pihak untuk menyelesaikan secara damai dan para Termohon eksekusi akhirnya menyerahkan sebidang tanah dan berdiri rumah permanen diatasnya yang terletak di Kota Tanjung Balai Sumatera Utara dan ditaksir nilainya sebesar Rp460.000.000,- (empat ratus enem puluh juta rupiah) sebagai konpensasi atas hak Pemohon eksekusi tersebut.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Dumai

Jl. Putri Tujuh, Kel. Teluk Binjai, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Riau - 28812

Telp: (0765) 31928
Fax: (0765) 31928

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Pengadilan Agama Dumai @2021
}); })(jQuery);