Assalamu'alaikum Wr.Wb..Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Dumai Kelas IB | Media Informasi dan Transparansi Peradilan

 
 
 
http://sidasi.pa-dumai.go.id
http://sidasi.pa-dumai.go.id

 

Pengadilan Agama Dumai mengikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama V.5.2.0 dan Aplikasi e-Court V.5.0.0 (04/04)

Ditulis oleh super admin on .

Ditulis oleh super admin on . Dilihat: 81

Pengadilan Agama Dumai mengikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama V.5.2.0 dan Aplikasi e-Court V.5.0.0 (04/04)

 

PA DUMAI, KOTA DUMAI – Selasa, 04 April 2023 bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Dumai mengikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 5.2.0 dan Aplikasi e-Court Versi 5.00 secara daring. Acara ini diikuti oleh Ketua Laila Nofera Bakar, S.Ag., M.Ag., Wakil Ketua Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H., Hakim Muliyas, S.Ag., M.H., Panmud Permohonan dan Panmud Hukum, petugas e-Court dan petugas Meja 3. Sosialisasi ini berdasarkan surat nomor 37/Und/Bua.5/HM.02.3/IV/2023 Hal Undangan Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 5.2.0 dan Aplikasi e-Court Versi 5.0.0.

Sosialisasi ini didasari oleh Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 670/SEK/HM.02.3/3/2023  tanggal 31 Maret 2023 Pemberitahuan Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama versi 5.2.0 dan aplikasi e-Court versi 5.0.0. Pada update ini perlu diperhatikan hal hal sebagai berikut:

  1. Penyempurnaan Fitur pada aplikasi SIPP pada proses pembaruan
  2. Melakukan pencadangan sebelum menjalankan proses pembaruan aplikasi
  3. Seluruh Pengadilan Tingkat Pertama Wajib melakukan Proses Pembaruan
  4. Pengadilan Tingkat Banding untuk mendukung pembaruan SIPP pada satker Tingkat pertama di wilayahnya

Perubahan secara umum e-Court V 5.0.0 adalah halaman depan, pesan notifikasi melalui whatsapp, penambahan menu pendaftaran, konfigursi aplikasi, surat tercatat (POS), Penambahan Fitur Pendaftaran Perkara dengan Pembebasan perkara. Perubahan pada Lingkungan Peradilan Agama SIPP V.5.20 antara lain:

  1. Penambahan identitas anak pada data umum jenis perkara cerai talak dan cerai gugatan
  2. Penambahan pencatatan nafkah anak setelah pembacaan putusan pada jenis perkara cerai talak dan gugat
  3. Penambahan alasan dispensasi, identitas calon pengantin pria dan Wanita pada jenis perkara dispensasi kawin
  4. Penambahan alasan pada jenis perkara itsbat nikah
  5. Penambahan alasan dan penghasilan pemohon pada jenis perkara ijin poligami
  6. Penambahan pelaksanaan eksekusi dan identitas anak pada eksekusi anak pada jenis perkara eksekusi
  7. Penambahan objek Wakaf sesuai UU Nomor 41 Tahun 2004 pada data umum jenis perkara wakaf
  8. Penambahan alasan permohonan asal usul anak, identitas anak pada jenis perkara Asal Usul Anak
  9. Penambahan alasan pengesahan anak dan identitas anak pada jenis perkara Pengesahan Anak
  1. Penambahan referensi KUA seluruh Indonesia pada inputan Nama KUA Perkara Cerai dan Itsbat Nikah
  2. Penambahan alasan dan identitas anak pada jenis perkara penguasaan anak
  3. Penambahan alasan pada pembatalan perkawinan
  4. Pendaftaran permohonan pembatalan arbitrase syariah

Pada sosialisasi ini dijelaskan perubahan perubahan dari versi sebelumnya dan bagaimana cara menjalankannya. Versi terbaru ini diharapkan dapat mempermudah proses pengorpasian baik SIPP maupun e-Court.

***(Tim Redaksi PA Dumai)***

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Dumai

Jl. Putri Tujuh, Kel. Teluk Binjai, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Riau - 28812

Telp: (0765) 31928
Fax: (0765) 31928

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Pengadilan Agama Dumai @2021
}); })(jQuery);