Pengadilan Agama Dumai laksanakan Sidang Keliling di Kecamatan Bukit Kapur (21/02)
Pengadilan Agama Dumai laksanakan Sidang Keliling di Kecamatan Bukit Kapur (21/02)
PA DUMAI, KOTA DUMAI – Selasa, 21 Februari 2023 Berdasarkan Perma No 1 Tahun 2014 Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan bahwa “Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di Tempat Sidang Tetap“.
Maka Pengadilan Agama Dumai dengan semangat melayani masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan pelayanan hukum melaksanakan sidang diluar gedung tepatnya di Kecamatan Bukit Kapur.
Dengan yang bertugas yaitu Laila Nofera Bakar, S.Ag., M.Ag sebagai Hakim Tunggal serta Januardi, S.Kom., M.H . sebagai Panitera Pengganti.
Agenda sidang hari ini adalah Cerai Gugat dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2023/PA.Dum, 85/Pdt.G/2023/PA.Dum dan 102/Pdt.G/2023/PA.Dum. Alhamdulillan, kegiatan sidang berlangsung dengan lancar.
***(Tim Redaksi PA Dumai)***