PA Dumai Gelar DDTK, Pembekalan Kepada JSP Yang Baru Dilantik | (02/06)
PA Dumai Gelar DDTK Pembekalan Kepada JSP Yang Baru Dilantik | (02/06)
Dumai | www.pa-dumai.go.id
Pengadilan Agama (PA) Dumai pada hari Senin, 31 Mei 2021 telah melantik Jurusita Pengganti (JSP) Zefi Nofri Angraini, S.Psi., untuk menggantikan Jurusita Pengadilan Agama Dumai Januardi, S.Kom.,M.H., yang saat ini lulus ujian sebagai Panitera Pengganti dan ditempatkan di Pengadilan Agama Dabo Singkep.
Untuk meningkatkan kompetensi SDM Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Dumai tersebut dalam mengemban tugas-tugas kejurusitaan sesuai dengan bunyi Pasal 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dijelaskan tentang tugas dan wewenang Jurusita/Jurusita Pengganti untuk melaksanakan semua perintah yang diberikan Ketua Majelis baik yang berhubungan dengan penyampaian pemanggilan, pengumuman, teguran, pemberitahuan dan melakukan penyitaan.
Jurusita/Jurusita Pengganti merupakan ujung tombak Pengadilan yang bertugas terjun langsung ke lapangan untuk menyampaikan pemanggilan, pemberitahuan, teguran dan melakukan penyitaan. Mengingat tugas kejurusitaan adalah tugas dan tanggung jawab yang penuh dengan tantangan diharapkan kepada setiap jurusita/jurusita pengganti dalam melaksanakan tugas kejurusitaan selalu berpedoman dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar setiap tugas dapat dipertanggung jawabkan dan akan mempercepat proses penyelesaian perkara.
Dalam kegiatan DDTK (Diklat Di Tempat Kerja) ini sebagai narasumber Januardi, S.Kom.,M.H., Beliau menjelaskan materi tentang cara pembuatan relaas melalui aplikasi SIPP, cara pengisian data relaas di Aplikasi SIPP. Selanjutnya, membahas tentang hukum acara terikait metode pemanggilan yang baik dan benar sesuai dengan Kode Etik Jurusita dan lebih rincinya membahas tentang hal teknis mengenai pembuatan relaas perkara cerai gugat, relaas cerai talak dan relaas tabayun serta informasi-informasi dan tips lain sebagai jurusita.
Dengan dilasanakannya diklat ditempat kerja ini adalah salah satu solusi yang diambil oleh Pengadilan Agama Dumai untuk mengurangi kesenjangan kompetensi SDM jurusita/jurusita pengganti di Pengadilan Agama Dumai. Dengan demikian diharapkan kepada jurusita/jurusita pengganti Pengadilan Agama Dumai untuk dapat mengikutinya dengan baik sehingga dapat menambah kompetensi dan meningkatkan profesionalitas kerja jurusita/jurusita pengganti.
***(Tim Redaksi PA Dumai)***