Assalamu'alaikum Wr.Wb..Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Dumai Kelas IB | Media Informasi dan Transparansi Peradilan

 
 
 
http://sidasi.pa-dumai.go.id
http://sidasi.pa-dumai.go.id

 

Pengadilan Agama Dumai Mengikuti Bimbingan Teknis dari Badilag | (19/03)

Ditulis oleh super admin on .

Ditulis oleh super admin on . Dilihat: 411

Pengadilan Agama Dumai Mengikuti Bimbingan Teknis dari Badilag | (19/03)

Dumai | www.pa-dumai.go.id

Ketua Pengadilan Agama Dumai Kelas IB Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H beserta Waka Khoiriyah Roihan, S.Ag.,M.H didampingi para hakim Drs. Husnul Yakin, S.H.,M.H, Syahrullah, S.H.I.,M.H dan A. Wafi, S.H.I mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis melalui media Zoom Meting dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Dumai, Acara tersebut dimulai pada pukul 08.30 WIB s.d 10.30 WIB, Jum'at 19 Maret 2021.


Ketua, Wakil Ketua dan Para Hakim Mengikuti Bimtek di Ruang Media Center PA Dumai

Acara yang dilaksanakan oleh Ditjen Badilag dibuka langsung oleh Dr. H. Aco Nur, S.H., M.H. selaku Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI dengan Moderator Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag, M.Ag. Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas Hakim serta aparat Peradilan Agama dalam menyelesaikan permasalahan teknis Yustisial, dengan menghadirkan Hakim Agung dari Kamar Agama Mahkamah Agung RI sebagai narasumber Yang Mulia Dr.H.Abd Manaf, M.H. dengan tema permasalahan Hukum Wakaf dan Wasiat.

Bimbingan Teknis ini membahas tentang Analisa Kasus Permasalahan Wakaf, yang menjadi Bahan diskusinya Adalah :

  1. Apakah posita gugatan sudah memenuhi syarat sebagai gugatan wakaf ?
  2. Apakah dalil-dalil Penggugat fokus pada masalah wakaf, bila di tinjau dari unsur-unsur wakaf (pasal 6 Undang-undang Wakaf)?
  3. Apakah sudah konsisten semua yang didalilkan Penggugat dikaitkan dengan objek gugatan ?
  4. Apakah sudah sesuai Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf dengan pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 ?
  5. Apakah Bukti-bukti yang diajukan serta teknis pemeriksaan bukti-bukti sudah memenuhi syarat formil dan materil ?
  6. Apakah Saksi-saksi yang diajukan serta teknis pemeriksaan saksi sudah memenuhi syarat formil dan materil ?
  7. Telaah diktum putusan tersebut dengan mengacu pada bukti-bukti terkait !
  8. Terkait dengan gugatan wakaf ini, dipandang dari segi hukum acara apakah sudah benar penerapannya dalam hal pemahaman terhadap dalil-dalil gugatan, petitum, penilaian alat bukti tertulis, kesaksian, pelaksanaan dan hasil Descente, diktum Putusan.


Narasumber Sedang Memberikan Materi Bimbingan Teknis

Ketua PA Dumai Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan ini sangat membantu dan menambah wawasan tentang Permasalahan Hukum Wakaf dan Wasiat di Peradilan Agama, terutama Hakim PA Dumai.

***(Tim Redaksi PA Dumai)***

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Dumai

Jl. Putri Tujuh, Kel. Teluk Binjai, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Riau - 28812

Telp: (0765) 31928
Fax: (0765) 31928

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Pengadilan Agama Dumai @2021
}); })(jQuery);