Assalamu'alaikum Wr.Wb..Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Dumai Kelas IB | Media Informasi dan Transparansi Peradilan

 
 
 
http://sidasi.pa-dumai.go.id
http://sidasi.pa-dumai.go.id

 

PA Dumai melaksanakan Sidang Descente | (19/02)

Ditulis oleh super admin on .

Ditulis oleh super admin on . Dilihat: 315

PA Dumai melaksanakan Sidang Descente

Dumai | www.pa-dumai.go.id
Kamis, 19 Februari 2021, Pengadilan Agama (PA) Dumai melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente). Pemeriksaan ini dilakukan tentang perkara Harta Bersama, yang mana pihak suami ingin meminta haknya terhadap tanah dan rumah yang ditempati istrinya saat ini, karena harta tersebut diperoleh saat mereka bersama. Perkara ini terdaftar di PA Dumai dengan Nomor: 531/Pdt.G/2020/PA.Dum dengan lokasi sengketa di Jalan Camar, RT.017, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai dengan luas 279 M2.

 
Acara pembukaan dikantor Lurah Kelurahan Purnama

Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Drs. Husnul Yakin, S.H., M.H. selaku Ketua Hakim, Syahrullah, S.H.I., M.H. dan  A, Wafi, S.HI Sebagai Hakim Anggota serta Murzani, S.Ag. selaku Panitera Pengganti dan Januardi, S.Kom, M.H. selaku Jurusita. Setelah melakukan berbagai persiapan, Para Hakim beserta Anggota Hakim , Panitera Pengganti dan Jurusita langsung berangkat pada pukul 08.00 WIB ke lokasi persidangan.


Hakim beserta anggota saat dilokasi

Tepat pada pukul 09.30 WIB para Tim tiba di Kantor Lurah Purnama. Sebelum ke lokasi, Acara dibuka di ruang Lurah Kantor kelurahan Purnama yang dihadiri petugas dari kantor kelurahan purnama beserta pihak Penggugat dan Tergugat. Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa. Saat pelaksanaan descente sempat terjadi kericuhan antara penggugat dengan keluarga pihak istri, serta hampir terjadi baku hantam, namun cepat diamankan oleh Jurusita PA Dumai.


Suasana proses pengukuran tanah

“Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.” Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

***(Tim Redaksi PA Dumai)***

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Dumai

Jl. Putri Tujuh, Kel. Teluk Binjai, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Riau - 28812

Telp: (0765) 31928
Fax: (0765) 31928

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Pengadilan Agama Dumai @2021
}); })(jQuery);