Capaian Mediasi Sepanjang Tahun 2020 Pengadilan Agama Dumai Kelas IB | (04/01)
Capaian Mediasi Sepanjang Tahun 2020 Pengadilan Agama Dumai Kelas IB
Dumai | www.pa-dumai.go.id
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Dasar hukum pelaksanaan Mediasi di Pengadilan adalah Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Selama tahun 2020 Pengadilan Agama (PA) Dumai Kelas IB telah menorehkan capaian yang membanggakan khususnya dari sisi keberhasilan mediasi. Berdasarkan Laporan Mediasi PA Dumai Kelas I B tahun 2020 tercatat ada total 117 perkara yang dimediasi dengan tingkat keberhasilan 49.6% sekitar 58 perkara dengan rincian Berhasil Akta Perdamaian / Putusan 2 Perkara (1.7%) , Berhasil Sebagian 44 Perkara (37.6%) dan Pencabutan 12 Perkara (10.3%).
Berdasarkan data tersebut, dapat menggambarkan bahwa Pengadilan Agama Dumai Kelas IB berupaya keras untuk mendamaikan pasangan yang ingin bercerai untuk dapat mengambil kesepakatan baik itu berakhir dengan Akta Perdamaian / Putusan, Berhasil Sebagian maupun Pencabutan Perkara.
***(Indra_Tim Redaksi PA Dumai)***