Pengadilan Agama (PA) Dumai Mengikuti Acara Webinar Bedah Buku Dari PT. Bank BNI Syariah (23|10)
Pengadilan Agama (PA) Dumai Mengikuti Acara Webinar Bedah Buku Yang diadakan PT. Bank BNI Syariah (23|10)
Dumai | www.pa-dumai.go.id
Bertepatan tanggal 23 Oktober 2020 PT. Bank BNI Syariah mengundang Pengadilan Agama Seluruh Indonesia untu mengikuti acara webinar bedah buku “Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah” karya Dr. Drs. H. Amran Suadi, SH., M.Hum. secara daring menggunakan media zoom meeting. Acara webinar ini berlangsung dari jam 09.00 WIB s.d. Selesai yang diikuti Ketua PA Dumai Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H, Wakil Ketua PA Dumai Khoiriyah Roihan, S.Ag., M.H serta para Hakim Drs. Husnul Yakin, S.H., M.H. dan Syarullah, S.H.I., M.H. di ruangan Media Center PA Dumai.
Dari kiri : Hakim, Wakil Ketua, Ketua, Hakim sedang fokus mengikuti webinar
Acara yang diselenggarakan ini dan termasuk isi buku akan menambah suntikan pengetahuan dan keilmuan di bidang hukum ekonomi syariah terutama berkaitan dengan tupoksi hakim Pengadilan Agama seluruh Indonesia. Tampil dalam acara tersebut Bapak Ketua Kamar Agama MA RI, Dr. Drs. H. Amran Suadi, SH., M.Hum sebagai penulis buku, serta sebagai pembedah hadir Prof. Dr. Mohamad Nur Yasin, S.H., M.Ag (Guru besar UIN Maulana Malik Ibrahim), Ah. Azharuddin Latif, M.Ag., M.H (Pengurus Pusat MES) dan Ibu Tribuana Tunggadewi (Direktur Resiko dan Kepatuhan PT. Bank BNI Syariah).
Moderator sedang membuka acara
Penulis menjelaskan bahwa buku tersebut terdiri dari 4 bab, yaitu bab 1 Pendahuluan, bab 2 membahas tentang wanprestasi dan akibat hukumnya , bab 3 mengulas tentang Perbuatan Melawan Hukum dalam ekonomi syariah dan bab 4 membahas tentang keadaan memaksa.
Peserta acara menyanyikan lagu Indomesia Raya
Penulisan buku mengikuti trend kajian terkini yaitu integratif, interdisipliner, pluralisme dan eklektisime hukum. Dilengkapi dengan contoh penerapan teori tertentu dalam putusan Pengadilan Agama. Juga ada pengantar ketua MA RI dan ketua Podhesi. Sementara kekurangan dalam buku tersebut belum ada penutup, rekomendasi teoritis dan praktis. Semoga dengan terbitnya buku ini bermanfaat bagi pembaca dan khususnya pegawai PA Dumai dalam mengetahui tentang waprestasi dan akibat Hukum dan juga perbuatan melawan Hukum dalam ekonomi syariah. (Zul_Timred PA.Dum)