Mediasi Kembali Berhasil, Apresiasi Kinerja Sang Mediator Ulung PA Dumai | (17/6)
Mediasi Kembali Berhasil, Apresiasi Kinerja Sang Mediator Ulung PA Dumai | (17/6)
Dr. Hasan Nul Hakim, S.HI., M.A.sedang melakukan proses mediasi
Dumai | www.pa-dumai.go.id
Siapa bilang perkara cerai sulit berhasil dalam mediasi?, buktinya, kembali sang mediator ulung Pengadilan Agama (PA) Dumai (Dr. Hasan Nul Hakim, S.HI., M.A.) unjuk kemampuannya yang berhasil mendamaikan satu perkara Cerai Gugat pada hari rabu (17/6/2020). Kuncinya adalah kesungguhan, kesabaran dan kemampuan dalam berkomunikasi.
Mediator berhasil memediasi perkara dengan Nomor 0169/Pdt.G/2020/PA.Dum. Menurut Hasan, Penggugat bersedia mengurungkan niatnya untuk bercerai dengan Tergugat, setelah Tergugat menyatakan sanggup memenuhi permintaan Penggugat yang dituangkan dalam naskah perjanjian.
Selain itu, Penggugat bersedia kembali hidup rukun dengan Tergugat demi anak-anaknya. Awalnya Penggugat masih bersikukuh tidak mau mempertahankan rumah tangganya, namun kali ini, kekerasan hati Penggugat menjadi luluh setelah mendengar nasihat dari Sang Mediator Ulung itu.
“Anak tidak tahu-menahu masalah orang tuanya, kenapa tiba-tiba menjadi korban?” demikian antara lain kata-kata Mediator yang cukup menyentuh perasaan Penggugat.
Terhadap keberhasilannya dalam mediasi itu, Hasan menjelaskan trik atau resepnya. Ia selalu bersungguh-sungguh dan totalitas dalam memediasi perkara apapun jenisnya. Tidak sekedar formalitas, terkadang untuk perkara yang sama ia lakukan mediasi lebih dari satu kali.
Hakim lulusan S3 Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau itu juga berusaha sabar untuk mendengar segala keluhan, kemarahan, kekecewaan dan kebencian para pihak. “Biarkan pihak bicara sepuasnya. Apa yang mengganjal di dada, biar dikeluarkan semua, supaya plong,” ujarnya.
“Setelah Penggugat selesai bicara, ia mulai tenang dan stabil, barulah saya masuk. Tentu saya tak lupa mengatakan ‘saya pahami perasaan Ibu’. Pelan-pelan saya menasihati Penggugat. Saya sampaikan agar memberi kesempatan lagi kepada suami. Juga saya ingatkan nasib anak-anak jika cerai,” tambahnya.
Hakim Mediator Dr. Hasan Nul Hakim, S.HI., M.A. berhasil melaksanakan tugasnya, "Mediasi Berhasil"
“Walaupun perkara cerai menyangkut soal hati atau perasaan, tetap saja bisa diusahakan perdamaian selama kita bersungguh-sungguh, sabar mau mendengar dan mampu berkomunikasi dengan kedua belah pihak secara baik. Kalau perlu dibuatkan perjanjian, biar pihak yang satu serius meninggalkan perilaku buruk yang itu menjadi penyebab perceraian,” ungkap Dosen Institut Agama Islam Tafaqquh Fiddin Dumai itu.
Bukan kali ini saja sang mediator handal PA Dumai berhasil mendamaikan para pihak, dapat dilihat prestasi yang telah diperoleh pada tahun 2019 yang lalu, dari 28 (dua puluh delapan) perkara yang dimediasi, 25 (dua puluh lima) perkara berhasil didamaikan, hanya 3 (tiga) perkara saja yang gagal, artinya tingkat keberhasilan yang bersangkutan mencapai angka 89% (delapan puluh sembilan persen), Keberhasilan tersebut bisa dengan pencabutan perkara, berhasil sebagian, atau berhasil dengan akta perdamaian (Berdasarkan laporan tahunan dan penelusuran SIPP);
Persentase keberhasilan Hakim Mediator Dr. Hasan Nul Hakim, S.HI., M.A. pada tahun 2020
Sedangkan pada tahun 2020 ini, periode Januari s/d Juni 2020, ia telah memediasi 21 (dua puluh satu) perkara. Hasilnya sangat luar biasa, keseluruhan perkara tersebut damai, sehingga angka keberhasilannya mencapai 100% (seratus persen). Jenis perkaranya bervariatif seperti Cerai Talak, Cerai Gugat, Harta bersama, Sengketa waris, Hadhonah, Nafkah Anak, Nafkah iddah, mut’ah dan lain-lain. (Ardy_Tim Redaksi PA Dumai).