PA Dumai Gelar Sidang Via Teleconference Dengan PA Bekasi | (11/6)
PA Dumai Gelar Sidang Via Teleconference Dengan PA Bekasi | (11/6)
Suasana saat persidangan via teleconference di PA Dumai
Dumai | www.pa-dumai.go.id
Sehubungan dengan adanya surat permohonan untuk sidang ikrar talak melalui media teleconference dari Pengadilan Agama (PA) Bekasi, untuk itu PA Dumai bersedia untuk memfasilitasi dalam pelaksanaan sidang tersebut (11/6/2020).
Sidang via teleconference ini terselenggara, karena saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 dan adanya perberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), sehingga Pemohon tidak bisa hadir untuk mengikuti persidangan di PA Bekasi.
Dengan alasan itulah PA Bekasi meminta bantuan kepada PA Dumai untuk memfasilitasi agar pelaksanaan sidang Ikrar Talak via teleconference ini dapat berjalan dengan lancar.
Sidang dimulai pada pukul 13.00 WIB, dengan nomor perkara 1513/Pdt.G/2019/PA.Bks, dalam pelaksanaan persidangan via teleconference yang berlangsung saat ini bertindak sebagai pendamping dari PA Dumai yaitu Hakim (Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A.) dan Panitera Muda Hukum (Zainuddin Korompot, S.H.).
Suasana saat persidangan via teleconference di PA Bekasi
“Kami mengucapkan terimakasih kepada PA Dumai atas bantuan dan memfasilitasi semuanya, sehingga sidang Ikrar Talak via teleconference ini dapat berjalan dengan lancar tanpa ada kendala,” ungkap Ketua Majelis kepada Hakim PA Dumai usai sidang.
“Sama-sama pak, Alhamdulillah sidang dapat berjalan dengan lancar, senang dan suatu kebanggaan bagi kami dapat membantu PA Bekasi demi kelancaran dalam penyelesaian perkara ini, sidang via teleconference antar Pengadilan Agama ini perdana bagi kami,” jawab Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., Hakim yang sebentar lagi akan menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua PA/MS di Kelas II. (Ardy_Tim Redaksi PA Dumai).