PA Dumai Gelar Acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Posbakum | (8/6)
PA Dumai Gelar Acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Posbakum | (8/6)
Penandatanganan MoU yang disaksikan oleh Ketua PA Dumai
Dumai | www.pa-dumai.go.id
Senin, 8 Juni 2020 telah dilaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama (PA) Dumai Kelas IB dengan Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia cabang Riau Unit Kota Dumai, terkait dengan Pengadaan Jasa Layanan Hukum di PA Dumai.
Penandatanganan MoU terlaksana, karena PAHAM Indonesia cabang Riau Unit Kota Dumai telah ditetapkan sebagai pemenang dalam lelang ini. Jasa pelayanan Posbakum tahun anggaran 2020 ini bernilai Rp. 48.180.000,- (empat puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
Serah terima berkas kepada PPK PA Dumai
Acara penandatangan perjanjian kerjasama digelar pada pukul 09.00 WIB, yang bertempat di ruang sidang dan dihadiri oleh Ketua (Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H.), Panitera (M. Afrizal, S.H.), Sekretaris (Mhd. Jais, S.H.) dan PPK PA Dumai (Majdy Hafizuddin, S.Sy., M.H.).
Jadi dengan adanya MoU ini dapat memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 yang berisi tentang adanya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan.
Ketua PA Dumai berharap, agar dapat menjalin kerja sama ini dengan baik serta dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi para pihak yang berperkara, sehingga anggaran bisa terserap dengan baik dan cepat.
Serta mengharapkan kepada Lembaga Hukum terpilih agar memberikan pelayanan kepada semua golongan tidak mampu, tanpa melihat gender dan memberikan informasi, konsultasi dan menghasilkan produk kepada pencari keadilan.
Usai penandatanganan Mou, Ketua, Panitera, Sekretaris dan PPK foto bersama
dengan PAHAM Indonesia Cabang Riau Unit Kota Dumai
Pos Pelayanan Hukum ini sendiri dibentuk untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, baik itu kepada yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum di PA Dumai. (Ardy_Tim Redaksi PA Dumai)