Mulai Hari Ini Pendaftaran Perkara Sudah Dibuka, PA Dumai Terapkan Tatanan Normal Baru (New Normal) | (2/6)
Mulai Hari Ini Pendaftaran Perkara Sudah Dibuka, PA Dumai Terapkan Tatanan Normal Baru
(New Normal) | (2/6)
Surat Edaran MENPAN RB Nomor 58 Tahun 2020 dan Surat dari PTA Pekanbaru
Dumai | www.pa-dumai.go.id
Sudah beberapa bulan ini Pengadian Agama Dumai (PA) Kelas IB tidak membuka layanan secara tatap muka, itu semua dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang persentasenya sangat tinggi sekali pada waktu itu.
Kini, setelah dicabutnya kebijakan Pembatasan Sosial Sekala Besar (PSBB) karena sudah ada beberapa daerah di Provinsi Riau yang persentase penyebaran virus Covid-19 sangat kecil sekali salah satu diantaranya Kota Dumai, selain itu seiring dengan terbitnya surat edaran Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 perihal Sistem Kerja ASN dalam Tatanan Normal Baru (New Normal) dan Surat dari PTA Pekanbaru terkait dengan pelaksanaan tugas kedinasan, untuk itu PA Dumai diawal bulan Juni ini kembali membuka layanan secara tatap muka (2/6/2020).
Dengan demikian, mulai hari ini PA Dumai sudah membuka layanan untuk menerima pendaftaran perkara yang baru. Dalam beberapa bulan kedepan diprediksi penerimaan perkara baru di PA Dumai akan mengalami lonjakan yang tinggi, karena sudah beberapa bulan ini PA Dumai tidak menerima pendaftaran perkara baru.
Ketua PA Dumai (Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H.) mengimbau khususnya kepada Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Petugas Keamanan yang kerjanya banyak berkontak langsung dengan para pencari keadilan, maka harus tetap waspada serta menjalankan protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19 demi menjaga kesehatan kita bersama.
Selain itu, karena saat ini kita sudah memasuki fase New Normal suatu kebijakan yang diterapkan pemerintah demi mendukung produktifitas kerja, maka pelaksanaan tugas bagi Apratur Sipil Negara (ASN) khususnya PA Dumai kembali seperti biasa namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat aman dari virus Covid-19.
Pelaksanaan sistem kerja Pegawai ASN dalam tatanan normal baru ini, seperti dalam pelayanan publik dianjurkan melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, membuka komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan dan memperhatikan jarak aman (physical distancing), demi kesehatan dan keselamatan pegawai yang melakukan pelayanan langsung secara offline harus menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.
Selain itu dalam penyelenggaraan kegiatan seperti rapat dianjurkan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik lainnya, apabila ada urgensi yang sangat tinggi harus dilaksanakan dengan tatap muka dikantor, serta harus memperhatikan jarak aman antara peserta rapat (physical distancing) dan jumlah peserta rapat harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Untuk perjalanan dinas dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang dilaksanakan, serta memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan protokol kesehatan.
Semoga dengan dibukanya pendaftaran perkara baru dapat mempercepat proses penyelesaian perkara di PA Dumai, selain itu penerapan tatanan New Normal dapat berjalan dengan lancar. (Ardy_Tim Redaksi PA Dumai)